Kamis, 24 Januari 2013

Tidak bayar Royalti Pada AHCDI, MNCTV Dilarang Memutar Lagu Dangdut 300 Pencipta Lagu (termasuk Rhoma Irama)


ASOSIASI Hak Cipta Dangdut Indonesia (AHCDI) menggugat stasiun MNCTV dan Radio Dangdut Indonesia, di mana keduanya di bawah naungan MNC Group.


Dalam pernyataan sikapnya, AHCDI melarang MNCTV dan Radio Dangdut Indonesia untuk memutar lagu dangdut yang diciptakan oleh para pencipta lagu yang bernaung di bawahnya. Hal ini terkait hak cipta atas karya yang menurut AHCDI tidak pernah dibayarkan oleh MNCTV. Menurut Mara Karma selaku Ketua AHCDI, ada sekitar 300 pencipta lagu yang menjadi anggotanya, dan ada ribuan lagu yang selama ini digunakan tanpa dibayar royaltinya.
"Mereka (MNCTV dan Radio Dangdut Indonesia) mengambil keuntungan dari lagu-lagu kami, tapi penciptanya sendiri diabaikan," ujar Mara Karma, saat jumpa pers di Auditorium Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (23/1).
Selain Caca Handika, Endang Kurnia, Masyur. S, pencipta lagu yang berada dalam naungan AHCDI adalah raja dangdut Rhoma Irama. Rhoma mengaku mendukung penuh pernyataan sikap AHCDI.

"Sampai saat ini MNCTV adalah stasiun yang jualan utamanya adalah musik dangdut. Selalu tampilkan karya dangtut. Tapi para pencipta belum mendapat hak sesuai UU Hak Cipta," kata Rhoma.

Rhoma tidak menampik, dengan diputar di televisi, sebuah lagu akan dikenal luas oleh masyarakat. Namun, kata dia, hak para pencipta lagu yang sudah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta juga tidak boleh diabaikan.

"Ini bicara soal Undang-undang. Kita bangsa Indonesia harus hormati Undang-undang. Ini masalah penegakan hukum," tegasnya.

Wah ini gimana yah penyelesaiannya, harus ada itikad baik nih dari kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar