Kamis, 07 Maret 2013

Dua Program Musik Pagi di TV Kena Tegur, Sanksinya Diberhentikan Sementara!

DUA program musik pagi di dua stasiun TV berbeda harus mendapat sanksi tegas dari KPI berupa penghentian acara sementara. Selain inBox (SCTV), program musik pagi DahSyat RCTI juga diberhentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Gara-gara bercanda melecehkan agama, program yang dipandu Olga Syahputra dkk ini mendapat sangsi dari KPI. Pelanggaran yang dilakukan, seperti dikutip dari situs KPI, adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab: “Nggak!” Lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prose*an.”
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan perlindungan anak dan remaja. Pelanggaran ini terjadi pada tayangan tanggal 24 Desember 2012 Pkl.06.47 WIB.

KPI Pusat juga menemukan pelanggaran lainnya pada program yang ditayangkan tanggal 27 Desember 2012. Pelanggaran yang dimaksud adalah penampilan Grup “Duo Racun” saat menyanyikan lagu berjudul “Dari Hongkong” yang menampilkan gerakan tubuh dan atau tarian erotis dengan mengeksploitasi tubuh bagian bokong dan pinggul. Selain itu, ditampilkan adegan Limbad yang melakukan atraksi memasukkan paku ke dalam lubang hidung.

Sementara itu pelanggaran yang dilakukan inBox adalah para host yang melecehkan seorang perempuan lanjut usia sehingga ibu tersebut menjadi bahan olok-olok.
Pada saat perempuan tersebut dipanggil para host untuk naik ke atas panggung, Andhika mengatakan, “Ini cewek Brazil? Yang begini di lampu merah Gaplek banyak!”
Selanjutnya Narji berkata kepada ibu tersebut, “Maaf ini Ibu, yang terbalik topinya apa mukanya?” Gading berkata, “Ini sih bukan Brazil… Brantakan!”


Sanksi administratif penghentian sementara ini wajib dilaksanakan antara tanggal 6 – 20 Maret 2013. Dalam melaksanakan sanksi administratif penghentian sementara ini, RCTI dan SCTV diperbolehkan untuk menentukan sendiri 3 (tiga) hari waktu pelaksanaan, sesuai dengan batas tanggal yang telah ditentukan.

Selain sanksi tersebut, KPI meminta kepada RCTI dan SCTV untuk tidak membuat program pengganti sejenis yang ditayangkan pada waktu yang sama atau waktu berbeda pada saat pelaksanaan pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara. KPI akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi administratif padakedua stasiun TV ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar